Polisi Tembak Polisi
Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Irjen pol Ferdy Sambo yang Dipimpin Pati Polri Bintang Satu
(Kompolnas) buka suara dengan proses pemeriksaan Irjen pol Ferdy Sambo dalam kapasitasnya saksi terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Diketahui, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.