Polisi Tembak Polisi
Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Tuhan Pasti akan Menolong
Keluarga meminta agar Bharada E berkata jujur dan apa adanya terkait kasus tewasnya Brigadir J. Jika berkata jujur maka akan ditolong oleh Tuhan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
"Kalau saya melihat keponakan saya ini, anaknya itu anak baik, anak gereja. Dia waktu sebelum masuk polisi, dia nggak pernah mabuk-mabuk, hisap rokok."
"Kita juga gak sangka juga bisa ada kejadian ini," tuturnya.
Baca juga: Bharada E Letuskan Tembakan Pertama ke Brigadir J Karena Tekanan dari Atasan yang Juga Ada di Lokasi
Roy pun berharap agar Bharada E tetap tegar dalam menghadapi kasus ini.
"Kami mohon supaya Icad tetap tegar dalam menghadapi masalah-masalah ini. Kami juga keluarga berdoa kepada Tuhan semua masalah dapat selesai.
Di sisi lain, dirinya mengaku keluarga besar Bharada E memperoleh tekanan batin terkait kasus ini tetapi tetap berdoa agar kasus ini cepat selesai.
"Kami terus terang, keluarga besar mengalami tekanan batin. Jadi siang malam kami memohon kepada Tuhan supaya Icad diberi perlindungan. Semua ini akan selesai."
Lebih lanjut, Roy meminta kepada Presiden Joko Widodo hingga Menkopolhukam Mahfud MD untuk melindungi Bharada E.
"Kami juga memohon kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, Bapak Menkopolhukam supaya masalah-masalah ini dapat selesai dan kami memohon juga anak kami dapat dilindungi."
"Kami selaku masyarakat Manado, Sulawesi Utara, orang Nusa Utara, kami bersatu hati juga Save Bharada E, mendukung Bharada E," katanya.
Baca juga: TNI AD Tegaskan Video yang Mengaku Serda Ucok Terkait Brigadir J Upaya Adu Domba
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Penetapan tersangka Bharada E ini, ujarnya, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik kepada 42 saksi.
Selanjutnya, Bharada E pun disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya.
Pengakuan Brigadir J hingga Ajukan Justice Collaborator
