Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Gaji/upah paling banuak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP.UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibukatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Larasi Dyah Utami)
Artikel Lain Terkait BSU 2022