Jumat, 15 Agustus 2025

Tidak Mendapatkan BSU 2022, Pekerja Informal Dapat Bantuan Lain dari Kemnaker

Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Sesuai peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
kemnaker.go.id
Menaker, Ida Fauziyah saat serah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 oleh Kemnaker, hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. 

Tenaga Kerja Mandiri (TKM)

Dikutip indonesiabaik.id, program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah pemberdayaan pengangguran untuk menjadi wirausaha baru melalui pelatihan kewirausahaan dan bantuan sarana usaha.

Tujuannya untuk memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja formal dan informal.

Selain itu, TKM merupakan sistem layanan untuk memfasilitasi tenaga kerja mandiri dalam rangka program perluasan kesempatan kerja.

Masyarakat akan diberi pelatihan dan pembekalan untuk membuka usaha.

Sehingga dapat meningkatkan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang kuat, inklusif dan berkelanjutan.

Diketahui, TKM lanjutan 2022 telah dilakukan pendaftarannya pada 20 - 30 Juni 2022, menurut kemnaker.go.id.

Bantuan Padat Karya

Bantuan Padat Karya adalah program kemnaker yang bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan.

Kemnaker akan menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Bagi yang mengikuti Padat Karya, akan mendapatkan lapangan pekerjaan dan diberi insentif setiap harinya selama bekerja.

Pemberi bantuan pemerintah program pembinaan ketenagakerjaan bantuan Padat Karya adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal pembinaan penetapan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan