Selasa, 12 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 rencananya cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya dan cek pada laman resmi kemnaker.go.id jika dapat.

kemnaker.go.id
Notifikasi atau status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 rencananya cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya. 

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

5. Bank Syariah Indonesia

6. PT Pos Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:

- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan