Selasa, 12 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Minggu Ini, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Cek di kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 rencananya cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya dan cek pada laman resmi kemnaker.go.id jika dapat.

kemnaker.go.id
Notifikasi atau status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 rencananya cair minggu ini, simak tata cara penyalurannya. 

- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.

- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: BSU Tahap 3 Cair Awal Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Cara Cek BSU 2022 tahap 3 di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Adapun kendala jika BSU 2022 tahap 3 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka) (Kompas.com/Mela)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan