Kamis, 21 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

LPSK Minta Perekam Video Tragedi Kanjuruhan yang Diduga Sempat Diculik Segera Ajukan Perlindungan

perekam sekaligus pengunggah video detik-detik mengerikan Tragedi Kanjuruhan segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu meminta perekam sekaligus pengunggah video detik-detik mengerikan Tragedi Kanjuruhan segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Adapun permohonan perlindungan itu bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi LPSK di nomor 0857-7001-0048 atau melalui aplikasi perlindungan LPSK.

Baca juga: Jokowi Minta TGIPF Kanjuruhan Selesaikan Tugas Kurang dari Satu Bulan, Ingin Tahu Penyebab Tragedi

Edwin juga menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan perjalanan ke Malang perihal tragedi ini.

Kendati demikian, belum diketahui secara detail apa yang dilakukan oleh tim LPSK dalam kunjungannya itu.

"Iya saya sudah di Malang sejak hari Minggu," kata Edwin.

Diketahui, beredar kabar pemilik akun media sosial Tiktok kelpinbotem diculik usai videonya soal tragedi terkuncinya pintu stadion Kanjuruhan Malang viral.

Kelpin diduga diculik oleh aparat penegak hukum saat ingin memenuhi undangan ke salah satu perusahaan media di Jakarta.

Kekinian, pihak kepolisian membantah adanya penculikan, pengamanan Kelpin dilakukan hanya untuk proses pemeriksaan sebagai saksi dalam tragedi nahas itu dan saat ini yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan