Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Sudah ada 6 tersangka, Kapolri katakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan bisa bertambah.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). Kapolri katakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan bisa bertambah. (SURYA/PURWANTO)
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Kelima, selanjutnya yakni H selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
