Selasa, 2 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

Peran enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jatim/Purwanto
Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Inilah pPeran enam tersangka, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang. 

Kapolri menyebut, panitia pelaksana yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian, tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Kesalahan panpel lainnya adalah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.

"Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton, namun dijual (tiket) 42.000," kata dia.

3. Security Officer, Suko Sutrisno

Sejumlah suporter Arema FC, Aremania menggotong korban kerusuhan sepak bola usai laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sejumlah suporter Arema FC, Aremania menggotong korban kerusuhan sepak bola usai laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. (SURYA/PURWANTO)

Security Officer, Suko Sutrisno juga ikut menjadi tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Listyo, Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko.

Suko Sutrisno juga disebut sebagai sosok yang memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

"Sebenarnya steward harus berada di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, ini yang menyebabkan penonton yang berdesak-desakan," kata Listyo.

Baca juga: Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

4. Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu SS

Kompol Wahyu SS menjadi sosok dari kepolisian pertama yang disebut Kapolri sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Listyo mengatakan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujar dia.

5. Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan