Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman
Peran enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, pasal yang disangkakan, hingga ancaman hukuman untuk Dirut PT LIB hingga Kasat Sammapta Polres Malang.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Kapolri menyatakan, AKP Hasdarmawan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan gas air mata.
6. Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Peran AKP Bambang Sidik Achmadi disebut sama seperti AKP Has Darman oleh Kapolri.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ungkap Listyo.
Ia menjelaskan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.
Rinciannya tujuh kali ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana," ujar mantan Kabareskrim ini.
Pasal yang Disangkakan

Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.
Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
Ancaman Hukuman