Minggu, 7 September 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Bicara soal Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Mahfud MD tegaskan tidak akan mendorong adanya tersangka baru Tragedi Kanjuruhan, Kapolri beda pendapat, buka peluang ada tersangka lain.

Kolase Tribunnews
Kolase Foto Manko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Mahfud MD tegaskan tidak akan mendorong adanya tersangka baru Tragedi Kanjuruhan, Kapolri beda pendapat, buka peluang ada tersangka lain. 

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu bisa bertambah.

Di sisi lain, Kapolri Listyo juga menyebut anggotanya yang melanggar etik dalam kasus itu juga masih dimungkinkan untuk bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.

Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.

Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Listyo juga mengatakan telah mendata anggota Polri yang diduga menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Total, ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat dalam penembakan.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO)
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Listyo menjelaskan penembakan gas air mata itu lantaran banyaknya penonton yang masuk ke lapangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan