Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Tegaskan Bharada E Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Pengacara menegaskan jika Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara menegaskan jika Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy setelah kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Tidak, perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea," kata Ronny kepada wartawan.

Ronny menjelaskan nantinya pihaknya akan membuktikannya melalui persidangan termasuk soal motif kliennya menyetujui permintaan Ferdy Sambo.

"Itu lah makannya nanti kan ini kepentingan saya di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal," ucapnya.

Di sisi lain, Ronny menerangkan pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus untuk membela Bharada E dalam persidangan ini.

"Terkait kedepannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mau menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Awalnya, Putri Candrawathi menceritakan soal adanya pelecehan seksual yang diterima dirinya kepada suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Ricky mengaku tidak mengetahui secara pasti soal insiden yang terjadi di Magelang. Ketika itu, Ferdy Sambo menceritakan jika istrinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: “kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?”, dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”, kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo “tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga”, dan perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," ucap Jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan