Selasa, 28 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Digantikan Hotman Paris, Henry Yosodiningrat Benarkan Mundur sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Hotman Paris menjadi kuasa hukum baru Irjen Teddy Minahasa, pengacara sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat buka suara.

Penulis: Nuryanti
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar, Tribunnews.com/Herudin
Hotman Paris (kiri), Irjen Teddy Minahasa (tengah), dan Henry Yosodiningrat (kanan). Hotman Paris menjadi kuasa hukum baru Irjen Teddy Minahasa, pengacara sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat buka suara. 

"Iya berdasarkan diskusi kami berdua, dan tidak masalah di antara kami," tambahnya.

Hotman Paris Sebut sejak Awal Ditunjuk Teddy Minahasa

Diberitakan Kompas.com, Hotman Paris menyebut, dirinya sejak awal ditunjuk langsung oleh Irjen Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum.

"Jadi, sejak kasus ini dimulai, dia sudah minta saya jadi kuasa hukum," kata Hotman Paris, Minggu.

"Saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru hari ini (kemarin) saya berangkat ke Jakarta," papar dia.

Baca juga: Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bela Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba

Hotman Paris beralasan, kesediaannya untuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa karena keduanya sudah saling mengenal.

"Saya juga mau (menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa) karena saya sudah kenal Teddy jauh sebelum pandemi Covid-19."

"Waktu dia masih jadi Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kopi Joni," beber Hotman Paris.

Hotman Paris dan Teddy Minahasa. Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum baru bagi tersangka dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa.
Hotman Paris dan Teddy Minahasa. Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum baru bagi tersangka dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa. (TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com)

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkapkan lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil dari pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Joy Andre)

Berita lain terkait Polisi Terlibat Narkoba

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved