Muktamar PPP
Zainul Arifin Ajukan Banding Administratif Minta Prabowo Tinjau Ulang SK Kepengurusan PPP Mardiono
Zainul mendesak pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP 2025–2030 hingga ada putusan pengadilan.
Ringkasan Berita:
- Zainul Arifin menempuh langkah banding administratif ke Presiden Prabowo Subianto terkait SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum
- Zainul keberatan atas terbitnya SK yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP
- Dia juga mendesak pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP 2025–2030
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zainul Arifin menempuh langkah banding administratif ke Presiden Prabowo Subianto terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas terbitnya SK yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Baca juga: Ketua Mahkamah PPP: Mardiono Jadi Ketum Partai Masih Cacat Hukum meski Islah dengan Agus Suparmanto
Banding administratif adalah upaya hukum administratif yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dianggap merugikan kepentingannya.
Banding administratif merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal, sebelum perkara dibawa ke pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara," kata Zainul kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Selain meminta Prabowo meninjau kembali SK tersebut, Zainul juga mendesak pemerintah menangguhkan pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP 2025–2030, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, saat ini Zainul juga tengah menggugat Mardiono di PN Jakpus dengan nomor perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.
Zainul menegaskan penerbitan SK tersebut dinilai prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baca juga: Sekjen GPK Sebut Kehadiran Agus-Gus Yasin dalam Kepengurusan PPP Bawa Spirit Elektoral dan Ideologis
Menurutnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PPP.
Serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perubahan AD/ART partai.
"Kami menghormati kewenangan Kementerian Hukum RI, namun dalam hal ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.
"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia mengajukan gugatan hasil Muktamar ke-10 PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.