Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gerindra Sambut Baik Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Tapi Dapat Izin Presiden

Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
IG @sufmi_dasco
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI (2019-2024) dari fraksi Gerindra 

"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan