Polisi Tembak Polisi
Kuat Ma'ruf Ternyata Sudah 10 Tahun Bekerja dengan Ferdy Sambo, Dulu Jadi Sopir Kini Dijadikan ART
Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata telah 10 tahun bekerja dengan Ferdy Sambo.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Pravitri Retno W
Rosti juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf telah terlibat skenario luar biasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dinilai mengetahui semuanya dan bahkan menginginkan kematian Brigadir J.
Rosti juga mempertanyakan kejahatan apa yang telah ditutupi bersama Putri Candrawathi hingga menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Kalian yang tahu di dalam ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin saya ulangi lagi, kejahatan apa yang kalian tutupi bersama atasan kamu itu, sama si PC-mu itu, tolong jujur. Kamu sudah mengatakan maaf tadi, maaf tidak ada hanya di bibir ya. Maaf itu mohon pengampunan kepada Tuhan," katanya, mengutip Kompas TV.
Kuat Ma'ruf diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Salis/Fersianus Waku, Kompas TV/Ninuk Cucu Suwanti)