Apa yang Dilakukan Jokowi setelah Tak Jadi Presiden di 2024? Ini Jawabannya
Jokowi membeberkan hal yang dilakukannya usai tidak menjabat lagi menjadi presiden pada 2024 dalam sebuah wawancara dengan The Economist.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-19 Februari 2024
8 Masa tenang: 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan suara dan penghitungan suara
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024