Apa yang Dilakukan Jokowi setelah Tak Jadi Presiden di 2024? Ini Jawabannya
Jokowi membeberkan hal yang dilakukannya usai tidak menjabat lagi menjadi presiden pada 2024 dalam sebuah wawancara dengan The Economist.
10. Penetapan hasil pemilu:
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran II
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4 Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)