Polisi Tembak Polisi
Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga Bersaksi untuk Bharada E dalam Sidang Hari ini
Adapun terdakwa yang bakal bersidang Senin (5/12/2022) yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua akan kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).
Adapun terdakwa yang bakal bersidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk agenda sidang hari ini mendengar keterangan terdakwa yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan duduk sebagai saksi untuk Bharada Eliezer.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).
Tidak hanya terhadap Eliezer nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.
Begitu juga sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.
"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," singkat Irwan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).
Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.
Baca juga: Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E
Djuyamto menyatakan, dalam sidang itu yang akan bersaksi yang terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kuat akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ucap Djuyamto.