Sabtu, 6 September 2025

Rancangan KUHP

RKUHP Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentuk UU Posisikan MK Seakan Keranjang Sampah

Bivitri Susanti menanggapi pernyataan para pembentuk undang-undang baik dari pemerintah maupun DPR yang menyarankan penolak KUHP menggugat ke MK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti saat Media Briefing Menyoal RKUHP: Catatan Kritis Atas Rencana Pengesahannya yang digelar Public Virtue di Century Park Hotel Jakarta pada Selasa (6/12/2022). 

"Ada teman saya yang bilang, tapi kan wajar dong, itu kan keluarga. Nah itu! Kesalahan utamanya justru kenapa tidak mundur ketika dia menjadi bagian dari keluarga penguasa. Sekarang jadi juru bicara kawinan deh," sambung dia.

Selain itu, Bivitri juga menyinggung terkait pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR dengan alasan alasan memutuskan hal-hal yang tidak sesuai dengan kemauan pembentuk undang-undang.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut dan RUU MK yang akan segera dibahas, maka akan semakin banyak hakim yang akan "di-Aswanto-kan".

Padahal, kata dia, seorang hakim boleh dipecat karena perilakunya, bukan putusan putusannya.

Baca juga: Politisi PDIP Minta Masyarakat Tak Demo KUHP: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Prinsip tersebut, kata dia, diakui oleh seluruh negara di dunia.

"Jadi bayangkan betapa buruknya sekarang situasi demokrasi kita, dan bisa juga salah satu kenapa RUU MK juga dibahas, Aswanto sudah dipecat dan lain sebagainya, justru untuk melindungi hal-hal yang kayak begini," kata Bivitri.

"Jadi makin enak ngomongnya, bawa saja ke MK-nya, ya sudah MK-nya juga tidak akan keluar lagi tuh putusan-putusan yang judulnya inkonstitusional," sambung dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan