Polisi Tembak Polisi
Tolak Mengaku Tembak Yoshua, Hakim ke Sambo: Ada 7 Luka Tembak Masuk, 5 Dari Eliezer, 2 Lagi Siapa?
Terdakwa Ferdy Sambo dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu (7/12/2022) terkait tembakan ke Nofriansyah Yoshua
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Sambo.
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.
Majelis Hakim pun menjawab pernyataan tersebut.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Ferdy Sambo Geram dengan Pengakuan Bharada E Soal Sosok Wanita Menangis di Rumah Bangka: Dia Ngarang
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.