Polisi Tembak Polisi
Kubu Brigadir J Yakin Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal Pelaku Aktif Pembunuhan Yoshua: Ada di Surat Dakwaan
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan bahwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal adalah pelaku aktif kasus pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung sikap batin dari orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023), tim JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pidana a de charge atau meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Kuat Maruf.
Pertanyaan itu berangkat dari pembahasan tim penasehat hukum Kuat Maruf mengenai perilaku kliennya yang menutup pintu setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Terkait perbuatan menutup pintu tersebut, tim JPU sepakat tak ada masalah.
Baca juga: Ahli Pidana dan Psikolog UI akan Dihadirkan dalam Sidang Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini
Akan tetapi, tim JPU kemudian menghubungkan perbuatan tersebut dengan mens rea atau sikap batinnya.
Tim JPU pun menyampaikan pertanyaan dengan sebuah ilustrasi peristiwa.
"Sekarang saya membawa ilustrasinya seperti ini: si A menganiaya si C. Ketika si A akan memukul si C, si C ini kan berteriak ribut. Akhirnya, si B menutup pintu. Sikap batinnya agar teriakan korban si C ini agar tidak terdengar."
"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan pada Senin (2/1/2023).
Terkait pertanyaan tersebut, saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan menyampaikan perlu adanya pembuktian untuk menentukan mens rea dari suatu perbuatan.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Singgung Ada Pihak Bertindak di Luar Kesepakatan dalam Kematian Brigadir J
"Harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," ujarnya dalam persidangan.
Kemudian tim JPU mempertanyakan jika mens rea dari perbuatan menutup pintu tersebut sudah dapat dibuktikan di dalam persidangan.
Sebagai ahli pidana, Arif pun menyampaikan, jika dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan dapat disebut turut serta dalam tindak pidana.
"Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan enggak ngerti," ujarnya.
Baca juga: Lie Detector Kuat Maruf Bisa Dijadikan Bahan Rujukan Penyidik, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan
Sebelumnya, tim penasehat hukum melontarkan pertanyaan kepada Arif terkait peran seseorang yang hanya sekadar menutup pintu dan jendela dalam suatu peristiwa pembunuhan.
Arif pun menjawab bahwa perbuatan demikian tidak dapat menunjukkan mens rea atau sikap batin seseorang.
Untuk menentukan mens rea dari perbuatan seseorang, Arif menegaskan perlu adanya proses pembuktian.
"Kalau dia hanya menutup pintu supaya ruangannya tertutup, kan hanya sampai di situ sikap batinnya. Apakah ada yang di luar itu, harus dibuktikan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas TV/Ninuk Cucu Suwanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-ricky-rizal-kiri-dan-kuat-maruf-kanan6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.