Pemilu 2024
ASN Harus Cuti Saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu? Ini Penjelasan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu tengah ramai dibahas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI juga telah buka suara terkait hal tersebut.
Keduanya mengizinkan ASN menjadi badan ad hoc Pemilu dengan satu syarat, yakni harus cuti dari jabatannya di abdi negara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat menyinggung soal ASN jadi badan ad hoc.
Sebab, ASN yang notabene mendapat pemasukan dari anggaran negara, tidak boleh menerima pemasukan lain dari kegiatan Pemilu.
ASN Harus Cuti Agar Tidak Dapat Pemasukan Ganda dari Negara saat Jadi Badan Ad Hoc Pemilu
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan bahwa jika merunut pada anturan Perundang-undangan, maka betul petugas badan ad hoc yang merupakan ASN tidak boleh mendapatkan pemasukan ganda.
Untuk itu, lanjut dia, maka ASN tersebut harus melakukan cuti agar tidak menerima pemasukan ganda dari negara saat menjadi badan ad hoc Pemilu.
Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup
“Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat dari panwascamnya (panitia pengawas kecamatan), tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” kata Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
“Ini karena aturan baru, dulukan boleh, ASN iya dan panwascam juga iya, dan mohon maaf juga karena kebetulan teman ASN tingkat daerah ini juga mempunyai kemampuan, sehingga banyak yang menjadi panwascam,” ujarnya menambahkan.
Ia lantas mencontohkan salah satu Anggota Bawaslu Herywn. Kata Bagja, Herwyn merupakan ASN, yang kini menjadi pejabat di Bawaslu.
Meski begitu, Herwyn tidak mendapat pemasukan ganda dari negara. Sebab statusnya sebagai ASN telah dibekukan.
“Jadi misalnya nih, pak erwin ini ASN, pak erwin tidak dapet income dari negara,” ujarnya.
Sehingga menurut Bagja, tidak ada yang salah dari fenomena ASN hingga perangkat desa yang menjadi petugas Pemilu.
Namun demikian, banyak perbincangan soal ASN jadi badan ad hoc Pemilu, sehingga Bagja menilai perlu ada pembahasan kedepannya terkait ketentuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu.
Hal itu pun sekaligus merespons pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menganggap tidak ada masalah jika ASN menjadi petugas badan ad hoc Pemilu.
Menurutnya, boleh saja ASN menjadi petugas badan ad hoc Pemilu, namun harus dengan syarat.
“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti,” kata Bagja dalam Diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Hal itu, kata Bagja, sesuai dengan rusat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Meski demikian, terdapat persoalan lain yang jadi permalsahan, yakni sulitnya mengambil cuti bagi ASN yang menjadi ad hoc.
“Ini yang menjadi persoalan. Kenapa? Karena di beberapa daerah banyak ASN yang susah ambil cuti ketika memilih menjadi panwascam (panitia pengawas kecamatan),” ujarnya.
“Proses ini memang panjang tapi sudah dijawab oleh surat Menpan RB dan menyatakan harus cuti atau kalau di Bawaslu kabupaten/kota berhenti sementara. Jadi mekanismenya demikian,” tuturnya menambahkan.
Adapun cuti yang dimaksud Bagja ialah agar ASN yang menjadi ad hoc tidak mendapat pemasukan ganda, baik dari jabatannya sebagai aparatur negara maupun dari tugasnya sebagai badan ad hoc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya, tegas mengatakan tidak ada batasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, Hasyim mengatakan pemerintah memberi dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.
Baik itu personel, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.
Pun juga dalam konteks untuk rekrutmen badan adhoc seperti anggota PPK, panitia penyelenggara tingkat kecamatan, panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan, hingga anggota KPP.
"Sangat mungkin itu berasal dari PNS-PNS yang ada di masing-masing daerah. Itu sangat dimungkinkan. Tidak ada (batasan)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Rabu (4/1/2023).
Hasyim lalu mencontohkan dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua KPU RI, sedangkan di satu sisi ia merupakan dosen yang telah berstatus ASN di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
"Enggak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang," katanya.
“Nah, menurut UU ASN, PNS, dan juga PP manajemen PNS itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," Hasyim menambahkan.
Namun konsekuensinya, lanjut Hasyim, yang berpengaruh adalah proses dari kenaikan pangkatnya yang diberhentikan sementarakan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.