Pemilu 2024
Kader Muda PKB Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Tak Sesuai dengan Semangat Demokrasi
Kader Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim menyoroti soal isu sistem pemilu proporsional tertutup jelang Pemilu 2024.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim menyoroti soal isu sistem pemilu proporsional tertutup yang tengah tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.
Menurutnya, sistem pemilu proporsional tertutup tidak sesuai dengan semangat demokratisasi.
"Sistem proporsional tertutup akan mengurangi kualitas demokrasi kita," ujar politisi yang akrab disapa Gus Rivqy tersebut, dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023)
Ditambahkan Gus Rivqy, jika sistem tersebut diterapkan, dominasi partai akan terlampau dominan dalam penentuan caleg-caleg terpilih.
Hal itu akan berdampak pada terhambatnya anak muda, milenial, aktivis dan calon-calon potensial lainnya untuk berkompetisi di pemilihan anggota legislatif pada 2024.
"Sistem proporsional tertutup berpotensi memunculkan oligarki pengurus partai dalam menentukan komposisi caleg yang bernomor urut atas. Sehingga menghambat anak muda, aktivis dan para milenial untuk berkompetisi di pileg," lanjut dia.
Selain itu, menurut Gus Rivqy, sistem proporsional tertutup dinilai akan mengambat aspirasi masyarakat, karena para wakil rakyat tidak memiliki ikatan emosional khusus yang kuat dengan konstituennya.
"Sistem proporsional tertutup akan semakin "mengeksklusifkan" para wakil rakyat dari konstituen karena anggota legislatif terpilih tidak merasa memiliki emosional khusus dengan masyarakat," ujar Gus Rivqy.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan umum proporsional terbuka sebenarnya upaya untuk membuka partisipasi rakyat sebagai pemilih untuk turut menentukan siapa wakil rakyat yang dikehendaki," kata dia.
Meskipun demikian, Gus Rivqy tidak menampik efek samping dari penerapan sistem proporsional terbuka dalam tiga kali pemilu terakhir, memang perlu dicarikan solusinya.
"Segala kekurangan yang ada dalam perjalanan sistem proporsional terbuka kita justru menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk terus diperjuangkan agar kita benar-benar memperjuangkan nilai Demokrasi yang kita cita-citakan," tandasnya.
Baca juga: 8 Fraksi Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mardani Ali Sera: Proporsional Terbuka Itu Lebih Adil
Diketahui sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.
Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.
Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Baca juga: Heboh Wacana Sistem Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait ke MK
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Rivqy Abdul Halim
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
proporsional tertutup
Mahkamah Konstitusi
Pemilu 2024
UU Pemilu
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.