Polisi Tembak Polisi
Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Ajak Orang Lain Tonton Rekaman CCTV
Hakim mempertanyakan mengapa Chuck Putranto mengajak orang lain untuk menonton rekaman CCTV Duren Tiga.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Yang saya tanyakan adalah di tanggal 13 sampai sebelum tanggal 7. Ini kalau saudara tidak akan dipatsus, tidak akan cerita gitu?" tanya Hakm Ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).
Mantan staf pribadi Ferdy Sambo itu kemudian mengaku bahwa dirinya terpengaruh ancaman sang Kadiv Propam kala itu.
"Kenapa? Karena perkataan Ferdy Sambo yang menyatakan kalau sampai ini bocor, kalian berempat bertanggung jawab?" tanya Suhel.
"Itu alasan utamanya, Yang Mulia," kata Chuck.
Menurut Chuck, video CCTV yang ditontonnya berisi informasi gap waktu rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.
Utamanya soal Brigadir J yang masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke Rumah Duren Tiga.
"Terkait datangnya di pukul berapa Pak Ferdy Sambo, Yosua masih kelihatan," ujarnya.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.