Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengapa Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo? Arif Blak-blakan tentang Mantan Atasannya

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Rachman mengatakan bahwa dirinya menyesal memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.

Editor: Dewi Agustina
Kloase Tribunnews.com
Arif Rachman Arifin (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Arif Rachman menganggap Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya khususnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Arif Rachman terlalu berpikir positif terkait perintah atasannya Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, kata Arif, pelajaran pun diambilnya agar tidak terlalu percaya lagi.

"Setelah pengalaman ini, negatif thinking itu perlu juga ditanamkan setelah yang saya alami periode Juli sampai hari ini," kata Arif.

Kepatuhan terhadap atasan diungkapkan Arif merupakan hasil dari pendidikan kepolisian yang diperolehnya.

Terlebih orang tuanya juga merupakan polisi.

Selama pendidikan, disebutkan Arif bahwa dia didoktrin agar percaya begitu saja kepada pimpinan.

Baca juga: Ahli ITE Singgung DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Tidak Dikembalikan

"Dikatakan, pimpinan itu adalah orang tua kamu. Jadi yakin apa yang diperintahkan pimpinan itu mengandung hal baik kepada kamu sebagai bawahan," katanya.

Dia pun berandai-andai jika diberi kesempatan kembali ke kepolisian, maka dia akan mengubah prinsip terlalu loyal tersebut.

"Harus berani berkata dan menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu loyal kepada pimpinan," ujarnya.

6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Dia menjadi terdakwa bersama enam orang lain, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022). 
Terdakwa obstarction of justice kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menangis di persidangan, Jumat (13/1/2022).  (Istimewa)

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan