Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Erman Umar: Mau Delapan Tahun atau Hukum Mati Ini Adalah Ilusi

pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar respon tuntutan delapan tahun penjara kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Penasehat Hukum atau pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ricky Rizal terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun dia pun dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan