Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Erman Umar: Mau Delapan Tahun atau Hukum Mati Ini Adalah Ilusi
pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar respon tuntutan delapan tahun penjara kliennya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ricky Rizal terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun dia pun dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.