Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun

Tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E disayangkan oleh sejumlah pihak.

Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
kolase Tribunnews
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J 

Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

4. Mantan anggota DPR Akbar Faisal

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nadem, Akbar Faisal memberi keterangan kepada awak media, usai menguji kelayakan dan kepatutan Calon Pimimpnan (Capim) KPK, Sujanarko di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2915). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Akbar Faisal semasa menjadi anggota DPR memberi keterangan kepada awak media, usai menguji kelayakan dan kepatutan Calon Pimimpnan (Capim) KPK, Sujanarko di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2915).  (TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Mantan anggota DPR Akbar Faisal juga turut menyampaikan kekecewaaanya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E

Menurut Akbar Faisal, pengakuan Bharada E-lah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo. 

Hal itu disampaikan Akbar Faisal melalui postingan di akun Twitternya, @akbarfaisal68, Rabu. 

"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," tulis Akbar. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan