Kasus Lukas Enembe
Update Kasus Lukas Enembe: Kembali Masuk RSPAD, Keluarga Tak Bisa Jenguk, Diduga Sempat akan Kabur
Lukas Enembe kembali masuk RSPAD Gatot Soebroto. KPK kembali melakukan pembantaran penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," ucap adik Lukas, Elius Enembe, Rabu (18/1/2023).
Elius Enembe mengatakan Lukas Enembe memang memiliki riwayat penyakit yang permanen.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK
"Tadi kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai pampers dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," sambung Elius.
Sementara itu, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto.
"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat."
"Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi dan saat ini Lukas Enembe akan menjalani perawatan beberapa waktu ke depan," kata Anton Tony Motte.
Baca juga: KPK Kembali Bantarkan Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto
Sempat Lakukan Upaya Kabur
Ali Fikri menyampaikan bahwa Lukas Enembe diduga sempat akan melarikan diri dari pemeriksaan KPK.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama tim melakukan upaya penjagaan ketat terhadap Lukas Enembe.
Termasuk ketika Lukas Enembe berada di RSPAD Gatot Soebroto.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kaburnya Lukas Enembe.
Pasalnya, Lukas Enembe sebelumnya sempat diduga melakukan upaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Untuk itu, KPK membuka opsi untuk menjerat pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur.
"Nah adapun, apakah pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas Enembe) ini untuk melarikan diri, kami pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya (menjerat pihak yang diduga membantu kabur),"kata Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.