Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.

Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."

Dituntut 8 Tahun

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan