Kamis, 4 September 2025

Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.

Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan