RUU Perampasan Aset
DPR Ungkap Penyebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Akibat 3 RUU Ini
Ada tiga RUU yang menjadi penghalang RUU Perampasan Aset tidak bisa kunjung disahkan menjadi undang-undang. Ini penjelasan DPR.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, membeberkan penyebab Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga saat ini.
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2008 lalu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, hingga saat ini, tidak kunjung disahkan oleh DPR meski tiga presiden telah berganti yaitu Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi); dan Presiden Prabowo Subianto.
Saan mengatakan sebenarnya DPR telah berkomitmen agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
Namun, komitmen yang sudah ada itu terganjal dengan masih belum rampungnya empat RUU lainnya, yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Baleg DPR Nilai RUU Perampasan Aset Belum Sinkron, Tunggu Revisi dari Pemerintah
Dari keempat RUU itu, Saan menuturkan yang paling dekat akan segera disahkan adalah RUU KUHAP.
Saan menjelaskan penyelesaian keempat RUU itu sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset demi menghindari terjadinya tumpang tindih penggunaan pasal dalam suatu kasus tipikor
"Tapi perlu disampaikan bahwa ada undang-undang yang terkait juga dengan Undang-Undang Perampasan Aset agar tidak tumpang tindih dan ini perlu disinkronkan."
"Kita ada Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang TPPU, dan sedang kita bahas Undang-Undang KUHAP. Kalau selesai ini KUHAP, karena ini saling terkait, maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang cepat adalah KUHAP," katanya saat beraudiensi dengan perwakilan BEM dan organisasi masyarakat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (4/9/2025).
Sejarah 17 Tahun RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan
Sejak gelombang demonstrasi untuk mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, maka menjadi pengingat bahwa RUU ini sudah 17 tahun 'mangkrak' dan tidak kunjung disahkan.
Sebagai informasi, RUU ini sebenarnya mengatur terkait mekanisme perampasan aset milik pelaku yang melakukan tindak pidana bermotif ekonomi seperti korupsi. Adapun tujuannya demi memaksimalkan pemulihan aset negara yang dikorupsi oleh pelaku.
Di sisi lain, selama lebih dari satu dekade, RUU ini seperti 'terlontang-lantung' di DPR.
Contohnya, pada DPR periode 2024-2029, RUU Perampasan Aset tidak masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan hanya dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah.
Bahkan, RUU Perampasan Aset hanya dimasukkan dalam posisi ke-82 Prolegnas.
Padahal, pada tahun 2022, RUU Perampasan Aset sempat masuk sebagai Prolegnas prioritas untuk tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.