Pemilu 2024
Sidang Uji Materiil di MK, Pemerintah Sebut Sistem Proporsional Terbuka Terbaik Diterapkan di Pemilu
Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Bahtiar berkata bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 22|24/PUU/VI/2008 tanggal 23 Desember tahun 2008.
Putusan tersebut, lanjut dia, pada prinsipnya menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginnnya dapat terwujud,” ucapnya.
Atas paparan tersebut, Presiden dan pemerintah meminta hakim MK yang untuk mengabulkan dua permohonan mereka yang di antaranya sebagai berikut.
Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.
Menyatakan Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf d, Pasal 386 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kedudukan hukum yang mengikat.
"Namun apabila yang mulia ketua dan majelis berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan keputusan bijak dan adil," kata Bahtiar.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.