Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita Akan Ajukan Revisi Undang-undang Koperasi
Mahfud pun mengimbau masyarakat agar hati-hati dan tak sembarangan berinvestasi maupun menyimpan uang di koperasi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Diberitakan sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti soal keputusan majelis Hakim terhadap terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Di mana, majelis hakim melepas dua terdakwa Henry Surya dan June Indria dalam kasus tersebut.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Benny pun menduga majelis hakim tersebut sudah 'masuk angin'.
"Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan," kata Benny kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Benny menyebut, sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah.
Menurutnya, hukum justru lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.
"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," ucapnya.
Politikus Demokrat itu pun mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut.
Menurutnya, jika ada kejanggalan maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.
"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.
Menkop Budi Arie dan BNI Dorong Ekosistem Digital untuk Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan Kredit Macet? OJK Punya Kenyakinan Ini |
![]() |
---|
Hasto dan Tom Bebas, Mahfud ke Prabowo: Kembalikan Hukum sebagai Hukum, Bukan Pesanan Politik |
![]() |
---|
Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru |
![]() |
---|
Jenazah Karyawan Koperasi Korban Pembunuhan di Natar Lampung Dimakamkan, Rumah Pelaku Dibakar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.