Nurdin Halid Sampaikan 8 Catatan Penting untuk Menkop Ferry Juliantono
Nurdin Halid mendesak Kementerian Koperasi untuk segera melakukan pembenahan agar Kopdeskel dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP) merupakan pertaruhan besar sekaligus instrumen Presiden Prabowo dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat (1).
Dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Koperasi Fery Juliantono di Jakarta, Senin (15/9/2025), ia menekankan pentingnya strategi efektif agar program ini benar-benar berjalan.
Nurdin mengungkapkan, berdasarkan kunjungannya ke Kabupaten Bone dan Maros, Sulawesi Selatan, 17 Kopdeskel di Kecamatan Mare belum bergerak karena tidak memiliki kantor, manajemen, maupun arah kerja yang jelas.
Ia pun mendesak Kementerian Koperasi untuk segera melakukan pembenahan agar Kopdeskel dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan memastikan masa depan gerakan koperasi di Indonesia.
Delapan Catatan Kritis
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkop pada Senin (8/9/2025), Nurdin Halid menyampaikan catatan kritis terkait efektivitas kerja dan keberhasilan Kopdeskel Merah Putih (MP).
Pertama, Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini harus ditopang oleh tata kelola yang kokoh, instruktur koperasi berpengalaman, serta kepastian hukum kelembagaan koperasi nasional. Menurutnya, pelatihan 80 ribu manajer dan asisten Kopdeskel akan jauh lebih efektif bila melibatkan lebih dari 7.500 instruktur koperasi bersertifikat yang telah dicetak Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop).
Instruktur tersebut, yang tersebar di seluruh Indonesia dan dididik dengan anggaran negara, dinilai memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip koperasi sehingga potensi mereka seharusnya dioptimalkan untuk memperkuat pelaksanaan program.
Kedua, Kopdes MP harus bisa mengajak semua UMKM yang tersebar di desa-desa dan kota menjadi anggota kopdeskel MP. Nurdin menyoroti pentingnya keberadaan UMKM desa dan kelurahan sebagai bagian integral dalam program Kopdeskel MP.
"Kehadiran Kopdeskel tidak boleh mematikan usaha kecil masyarakat. Justru warung-warung UMKM harus dijadikan mitra kerjasama, misalnya menjadi sub-agen dalam distribusi pupuk bersubsidi maupun kebutuhan dasar lain. Dengan begitu, UMKM desa dan kota tidak tersisih, melainkan diperkuat," tegas Nurdin.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Tugas Ini ke Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Ketiga, Nurdin Halid menolak keras penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdeskel ke Bank Himbara, dengan alasan bahwa kepala desa hanya berperan sebagai pengawas ex-officio dan bukan penanggung jawab finansial koperasi, sehingga tidak adil jika mereka harus menanggung beban cicilan saat manajer atau pengurus koperasi gagal membayar.
Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum sekaligus merugikan pembangunan desa. Untuk memperkuat pendapatnya, Nurdin mengutip aspirasi 16 kepala desa dan satu kelurahan di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, saat kunjungan ke Dapil II Sulsel pada Jumat (12/9/2025), yang menilai bahwa proses bisnis Kopdeskel sepenuhnya berada di tangan manajer dan pengurus, sementara kepala desa hanya bertugas mengawasi.
Karena itu, penggunaan dana desa untuk menutup cicilan pinjaman dianggap sebagai celah yang bisa menjerat kepala desa dengan tuduhan lalai dan merugikan uang negara yang seharusnya digunakan bagi pembangunan desa.
Keempat, Nurdin Halid mengusulkan Kemenkop atau Satgas Percepatan Kopdeskel MP perlu membentuk Komite Etik dari level pusat, propinsi hingga Kabupaten karena posisi kepala desa dan lurah sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di desa merangkap menjadi ketua pengawas ex officio Kopdeskel MP.
“Komite inilah yang akan memantau dan menerima pengaduan anggota Kopdeskel ketika melihat ada indikasi kepala desa dan lurah melakukan pelanggaran etika. Misalnya, memanfaatkan Kopdeskel untuk kepentingan kelompok, keluarga atau politik elektoral dirinya. Memang tidak melanggar hukum positif, tetapi ada potensi pelanggaran etika di sana,” ujar Nurdin.
Kelima, Nurdin Halid menekankan pentingnya sosialisasi yang massif dan efektif terkait Manual Book Kopdeskel Merah Putih (MP), khususnya mengenai sistem kerja dan manajemen koperasi yang benar, model bisnis setiap unit usaha, hingga roadmap serta indikator kesehatan dan keberhasilan koperasi, dengan sasaran utama ketua pengurus, ketua pengawas, manajer koperasi, dan asisten bisnis.
Mendagri Pastikan Satgas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Terbentuk di Seluruh Daerah |
![]() |
---|
Tito Karnavian Tegaskan Kemendagri Dukung Penuh Regulasi Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Nurdin Halid Sebut Isu Munaslub Golkar Dikembangkan Orang-orang Frustasi untuk Meraih Kekuasaan |
![]() |
---|
Tanggapi Isu Munaslub, Nurdin Halid Pastikan Golkar Tetap Solid dan Bahlil Masih On Track |
![]() |
---|
Nurdin Halid Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Pancasila dan Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.