Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023
Keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota Polri Harus Dapat Tembusan dari Baintelkam, Propam Hingga Korlantas
Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
”Sudah saya suruh setop. Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.
Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan
pelat 'sakti’ tersebut.
Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Baca juga: Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia
Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang
selama ini digunakan sejumlah pihak.
Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.
Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda. Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.
Yusri mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi
menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.
Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.
Baca juga: Polri: Warga Sipil Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Khusus, Pelanggar Bakal Disanksi Tegas
Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.
Kakorlantas Tindak Oknum Polantas, Targetkan Lalu Lintas Humanis dan Aman |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Pentingnya Konsistensi Kebijakan Korlantas Tekan Angka Kecelakaan |
![]() |
---|
Aturan dan Sanksi Pelanggaran Lalin di Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 14 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2025 hingga Cara Bayar Tilangnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.