Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023
Keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Editor:
Erik S
Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil juga dibolehkan memesan pelat khusus. Ke depan ia menegaskan warga sipil sudah tidak bisa lagi menggunaka pelat khusus itu.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu memang sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut.
Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.
"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.
"Misalkan pelat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya. (tribun network/igm/dod)
Kakorlantas Tindak Oknum Polantas, Targetkan Lalu Lintas Humanis dan Aman |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Pentingnya Konsistensi Kebijakan Korlantas Tekan Angka Kecelakaan |
![]() |
---|
Aturan dan Sanksi Pelanggaran Lalin di Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 14 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2025 hingga Cara Bayar Tilangnya |
![]() |
---|
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.