Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Editor: Erik S
NTMC Polri via Kompas.com
(Ilustrasi Pelat RF) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus dengan akhiran RF dan sejenisnya. 

Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang
lebih ketat.

"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

Baca juga: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta: Pengecualian ERP Hanya untuk Kendaraan Pelat Kuning

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas ter-capture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing- masing," ujarnya.

Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada
pelat khusus dan rahasia.

Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.

Baca juga: Viral Video Pengemudi Mercy Pelat RFS Acungkan Pistol ke Sopir Bus di Tol Tangerang

"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.

Yusri mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan guna menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.

Yusri mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing.

Namun dalam aturan terbaru, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan Korlantas Polri.

Baca juga: Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code

Sementara Polda hanya berwenang mencetak pelat nomor yang diberikan.

"Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan