Ibadah Haji 2023
Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib
Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI (Kemenag).
Adapun yang termasuk rukun haji, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib.
Enam rukun haji tersebut apabila tidak dilaksanakan, maka ibadah haji dianggap tidak sah atau batal.
Sebab pengertian rukun haji sendiri adalah rangkaian yang harus dilakukan dalam ibadah haji.
Serta tidak dapat diganti amalan lain, walaupun dengan dam atau denda.
Lantas, apa pengertian rukun-rukun haji tersebut?
Baca juga: BPKH: Tidak Ada Satu Sen Pun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur
Simak pengertian enam rukun haji, mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini:
1. Ihram
Kata Ihram berasal dari kata احراما – يحرم – احرم ,yang berarti mengharamkan.
Sedangkan menurut istilah, pengertian ihram yaitu niat masuk (mengerjakan) ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihrām.
Permulaan dimulainya ibadah haji adalah dengan mengucapkan niat ihram.

Baca juga: Pelaksanaan Haji 2023: Jadwal Keberangkatan hingga Protokol Kesehatan
Adapun sunah-sunah sebelum berihram yang harus dilakukan jemaah haji adalah sebagai berikut:
- Mandi;
- Memakai wangi-wangian pada tubuhnya;
- Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan;
- Memakai kain ihram yang berwarna putih;
- Salat sunah ihram dua rekaat.
Setelah berihram, jemaah haji diwajibkan memakai dua helai kain ihram bagi jemaah pria.
Sedangkan untuk jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan.
Dalam tuntunan Haji, terdapat larangan selama berihram bagi jemaah haji, adapun larangan dalam berihram sebagai berikut:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji;
- Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
- Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
- Memakan hasil buruan;
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
- Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
- Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor;
- Melakukan kejahatan dan maksiat;
- Memakai pakaian yang dicelup ke pewangi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.