Rabu, 10 September 2025

Ibadah Haji 2023

Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib

Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.

Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji - Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji. 

Pengertian Sa'i berarti berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali.

Sa'i dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.

Hukum melaksanaan rukun Sa'i dalam ibadah haji adalah wajib.

Sebab jika jemaah tidak mengerjakannya yaitu harus membayar dam.

Syarat sah Sa'i

  • Didahului dengan thawaf;
  • Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah;
  • Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
  • Dilaksanakan di tempat Sa’i.

5. Tahallul

Jemaah haji menggunduli rambutnya dengan alat pencukur rambut listrik, untuk bertahalul.
Jemaah haji menggunduli rambutnya dengan alat pencukur rambut listrik, untuk bertahalul. (Tribunnews.com/Aji Bramasta)

Pelaksanaan Tahallul dalam ibadah haji terdiri atas dua macam.

Pertama yaitu Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan, antara lain:

- Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur;

- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.

Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.

Kedua, Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji.

Yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong, atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.

Baca juga: VIDEO Jangan Panik Biaya Haji Naik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik

6. Tertib

Pengertian Tertib dalam rukun haji berarti seluruh jemaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan, mulai dari Ihram hingga pada Tahallul.

Serta, melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan