Ibadah Haji 2023
Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib
Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Pravitri Retno W
Pengertian Sa'i berarti berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali.
Sa'i dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
Hukum melaksanaan rukun Sa'i dalam ibadah haji adalah wajib.
Sebab jika jemaah tidak mengerjakannya yaitu harus membayar dam.
Syarat sah Sa'i
- Didahului dengan thawaf;
- Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah;
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
- Dilaksanakan di tempat Sa’i.
5. Tahallul

Pelaksanaan Tahallul dalam ibadah haji terdiri atas dua macam.
Pertama yaitu Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan, antara lain:
- Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur;
- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.
Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
Kedua, Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji.
Yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong, atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.
Baca juga: VIDEO Jangan Panik Biaya Haji Naik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik
6. Tertib
Pengertian Tertib dalam rukun haji berarti seluruh jemaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan, mulai dari Ihram hingga pada Tahallul.
Serta, melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.