Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia

Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal-hal yang berisfat 'serampangan' terkait profesi advokat.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal-hal yang berisfat 'serampangan' terkait profesi pengacara atau biasa pula disebut sebagai Advokat.

Pernyataan ini disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) yang mengagendakan mendengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo atas tanggapan replik JPU.

Penasihat Hukum mengatakan bahwa JPU telah menuduh tim Pneasihat Hukum Ferdy Sambo tidak bertindak secara profesional.

"Secara serampangan, Penuntut Umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim Penasihat Hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan Ferdy Sambo," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Penasihat Hukum, JPU telah menyerang profesi Advokat sebagai profesi yang sangat mulia (Offisium Nobile).

"Dan penuntut umum seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai Offisium Nobile," tegas tim Penasihat Hukum.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?f

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan