Kamis, 7 Agustus 2025

Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong

Korban yang dirugikan dalam kasus KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun

Rizki Sandi Saputra
Aksi teatrikal tuyul ambil uang dalam aksi yang disampaikan oleh para korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, di depan Gedung Mabes Polri, Selasa (28/6/2022). 

Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. 

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. 

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).

Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Sidang tersebut dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan