Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong
Korban yang dirugikan dalam kasus KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Eko Sutriyanto
Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini
Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).
Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Sidang tersebut dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Kantor Staf Presiden (KSP)
Mahkamah Agung
korban investasi bodong
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Indosurya
Soal Silfester Matutina Divonis Sejak 2019, Mahfud MD: Harus Dieksekusi |
![]() |
---|
Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup |
![]() |
---|
Tom Lembong 'Lawan Balik' Usai Dapat Abolisi: Majelis Hakim Dilaporkan ke KY dan MA |
![]() |
---|
Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Eks Mendag dalam Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Kolom Komentar Instagram MK Diserang Netizen, Sidang UU Hak Cipta Malah Ungkit Kasus Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.