Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Gerilya Ferdy Sambo Jelang Vonis, IPW Sebut Mantan Kadiv Propam Polri Tak Mau 'Tenggelam Sendiri'

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap gerilya yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (1/2/2023). 

"Diungkap Pak Mahfud MD soal sosok Brigjen itu hanya pelaksana saja. Potensi goncangan Sambo di Mabes Polri, bukan pada Polda atau satwil setingkat Polres," ungkap Sugeng. 

Perlawanan Sambo lainnya yakni dengan adanya gugatan yang dilayangkan ke presiden dan Kapolri terkait pemberhentian dirinya dari Polri. 

Lalu, perlawanan yang paling tampak adalah ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa. 

Sugeng melihat, tuntutan itu sebagai bukti berhasilnya tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo. 

Hal ini terlihat dari tidak adanya hal yang meringankan di tuntutan, namun Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut Sugeng, masyarakat awam melihat tuntutan seperti ini akan berpendapat bahwa kalau tidak ada hal yang meringankan harusnya dihukum mati. 

Namun tidak demikian menurut Sugeng. Justru tidak adanya hal yang meringankan saja dihukum tuntutan seumur hidup. 

Berarti ketika nantinya ada hal yang meringankan hukuman Sambo layak untuk diturunkan. 

"Kalau ada yang meringankan, ada alasan yuridis dan sosiologis menurunkan dong," katanya. 

Dari tuntutan ini, Sugeng melihat tanda-tanda jaksa memang sengaja memberikan ruang pada hakim untuk mengisi hal yang meringankan ini, untuk kemudian menurunkan hukumannya. 

"Hakim tidak perlu diintervensi. Dengan disodori tuntutan seumur hidup tanpa ada yang meringankan, hakim berwenang untuk atas nama keadilan, sambo bersalah, tapi ada yang menurunkan sanksi pidana yang dikenakan," tegas Sugeng. 

Menurut Sugeng hal itu membuktikan bahwa strategi yang dibuat Ferdy Sambo ini rumit.   

"Ini strategi rumit, orang awam tidak paham. Kalau tidak ada yang meringanka, hukuman mati. Kalau ada yang meringankan justru boleh di bawahnya," katanya. 

Apakah itu berarti nantinya vonis akan lebih rendah dari hukuman seumur hidup? 

Sugeng memperkirakan demikian. "Iya. Angka ini," katanya.

Baca juga: Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk Gerakan Bawah Tanah Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan