Pemilu 2024
Respon Bawaslu Dituding Hanya Jemput Bola Soal Pelanggaran Pemilu 2024
Pihak koalisi menyebutkan Bawaslu lamban dan hanya jemput bola atas kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik (parpol).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons tudingan yang dilempar oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Pihak koalisi menyebutkan Bawaslu lamban dan hanya jemput bola atas kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik (parpol).
Merespon hal tersebut, ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya aktif mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, terkait dugaan kecurangan, Bagja menilai kasus tersebut harus dibuktikan secara jelas terlebih dahulu.
“Ya kita pasti aktif, kita mengawasi KPU kok, tapi kan tuduhan kecurangan perlu dibuktikan kan,” kata Bagja kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Kecurangan? Ya belum tentu dong, kecurangan harus sifatnya, misalnya pemberian perintah itu siapa? A,B, C-nya siapa dan bagaimana, itu kan perlu dibuktikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak koalisi juga sempat menyinggung ihwal sudah banyak bukti kecurangan pelanggaran pemilu di banyak ranah. Namun bukti tersebut tidak diusut Bawaslu.
Terkait hal tersebut, Bagja menyebut alat bukti yang beredar juga perlu dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu.
“Kemudian Bawaslu tidak aktif nyari alat bukti, lah alat buktinya pertama harus dibuktikan dengan cybercrime Mabes Polri, apakah itu memang WA kawan-kawan itu betul ya atau bagaimana, perintahnya seperti apa, itu kan belum, enggak clear juga kan?,” jelasnya.
Sebelumnya perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, yang jadi bagian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut DKPP lamban dalam memproses kasus yang dilaporkan kuasa hukum mereka yakni Amar dan Themis Law Firm itu.
Baca juga: Bawaslu RI: Aturan Sosialisasi Pemilu 2024 Hampir Rampung
“Sayangnya, dua lembaga ini (DKPP-Bawaslu) benar-benar tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan persoalan ini,” kata Kurnia dalam diskusi secara daring di Youtube Sahabat ICW, Senin (30/1/2023).
“Bawaslu tentu tidak bisa hanya menunggu bola saja, menunggu di meja registrasi pendaftaran pengaduan, tapi mereka harus jemput bola,” tambahnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.