Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Baiquni Wibowo Berdalih Beri Salinan Rekaman CCTV Hanya untuk Bantu Penyidik

Baiquni berdalih hanya ingin membantu para penyidik dengan memberikan rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo memberikan pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J yakni Baiquni Wibowo membela diri soal penyalinan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023).

Baiquni berdalih hanya ingin membantu para penyidik dengan memberikan rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

"Saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV tersebut," kata Baiquni dalam nota pembelaannya.

Baca juga: Sidang Pembelaan, Baiquni Wibowo Ingat Pesan Ayahnya yang Melarang Memeras Selama Jadi Anggota Polri

Diakui Baiquni, ia harus melawan rasa takut saat memberikan salinan CCTV  karena mesti berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Walaupun saya harus melawan rasa takut saya untuk melawan kuasa seorang Kadiv Propam," ucapnya.

Dia tak mengira langkah yang dirinya lakukan justru berujung di meja hijau pengadilan.

Baiquni menyesal karena apa yang dilakukannya berimbas ke keluarga karena harus menanggung malu.

"Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu," ujarnya.

Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo  telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan