Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Baiquni Wibowo Berdalih Beri Salinan Rekaman CCTV Hanya untuk Bantu Penyidik

Baiquni berdalih hanya ingin membantu para penyidik dengan memberikan rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo memberikan pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan