Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

Chuck pasrah terhadap apapun keputusan Majelis Hakim nantinya dalam perkara obstruction of justice

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo mengungkapkan kepasrahannya tekait peristiwa Duren Tiga yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Dirinya pasrah terhadap apapun keputusan Majelis Hakim nantinya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga: Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan, Chuck Putranto: Saya Sangat Terbebani dan Malu

Termasuk jika dirinya diputuskan bersalah karena mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo dalam kasus ini.

"Jika Majelis Hakim memutuskan saya bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu, maka insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," katanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Jumat (3/2/2023).

Namun dia tetap berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan vonis terhadapnya.

Sebab, tindakannya mengamankan CCTV dalam kasus ini diklaim merupakan perintah Ferdy Sambo.

"Pada tanggal 11 Juli 2022 saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jakart Selatan yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022," ujarnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Baiquni Wibowo Klaim Baru Tahu Peristiwa Penembakan Brigadir J dari Chuck Putranto

Sebagai informasi, pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya pembelaan Chuck terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun dan Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum: Jaksa Keliru Terapkan Pasal

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan