Polisi Tembak Polisi
Chuck Putranto Ikhlas Dihukum Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo
Chuck pasrah terhadap apapun keputusan Majelis Hakim nantinya dalam perkara obstruction of justice
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo mengungkapkan kepasrahannya tekait peristiwa Duren Tiga yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Dirinya pasrah terhadap apapun keputusan Majelis Hakim nantinya dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baca juga: Terlibat Kasus Perintangan Penyidikan, Chuck Putranto: Saya Sangat Terbebani dan Malu
Termasuk jika dirinya diputuskan bersalah karena mengikuti perintah atasannya, Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Jika Majelis Hakim memutuskan saya bersalah karena tindakan saya yang tidak mampu atau tidak berani menolak perintah yang saya laksanakan dari pimpinan saya saat itu, maka insya Allah saya ikhlas menerima hukuman yang dijatuhkan kepada saya," katanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Jumat (3/2/2023).
Namun dia tetap berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan vonis terhadapnya.
Sebab, tindakannya mengamankan CCTV dalam kasus ini diklaim merupakan perintah Ferdy Sambo.
"Pada tanggal 11 Juli 2022 saya diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk mengambil CCTV di Polres Jakart Selatan yang telah saya serahkan sebelumnya di tanggal 10 Juli 2022," ujarnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Baiquni Wibowo Klaim Baru Tahu Peristiwa Penembakan Brigadir J dari Chuck Putranto
Sebagai informasi, pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya pembelaan Chuck terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun dan Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum: Jaksa Keliru Terapkan Pasal
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.