Polisi Tembak Polisi
H-12 Jelang Vonis, Richard Eliezer: Apa Saya Harus Pasrah kepada Arti Keadilan atas Kejujuran?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 12 tahun pidana penjara untuk Richard Eliezer karena dianggap sebagai eksekutor dalam kasus ini.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini tengah menunggu putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) mendatang.
Sebelumnya ia telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya untuk menyentuh hati nurani Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis ringan atau membebaskannya dari hukuman pidana.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 12 tahun pidana penjara untuk Richard Eliezer karena dianggap sebagai eksekutor dalam kasus ini.
JPU juga tidak mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard pun mempertanyakan apakah dirinya harus pasrah begitu saja diadili hanya karena bersikap jujur terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Kendati demikian, dirinya tetap meyakini bahwa keadilan akan diberikan padanya yang telah memutuskan untuk berkata jujur.
Baca juga: Yakinkan Hakim, Kubu Richard Eliezer: Ia Hanya Diajarkan Patuh Jalankan Perintah, Bukan Menganalisa
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? saya akan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard Eliezer dalam pledoinya.
Ia kemudian meminta Majelis Hakim untuk menerima pledoinya tersebut dan membebaskannya.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim, sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini," jelas Richard Eliezer.
Namun jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutuskan vonis baginya, kata dia, ia berharap putusan itu dapat diberikan secara adil.
"Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," papar Richard Eliezer.
Dirinya pun mengaku hanya bisa pasrah dan berserah diri kepada Tuhan saat masa depannya dihadapkan pada situasi ini.
"Kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tegas Richard Eliezer.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.