Polisi Tembak Polisi
Irfan Widyanto Singgung Perjalanan Karier dalam Pleidoinya: Anak Buruh yang Bermimpi Jadi Polisi
Karier yang dibangunnya itu kemudian runtuh seketika karena terseret kasus ini. Ia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Irfan Widyanto menyinggung perjalanan kariernya dalam pembacaan pleidoi di persidangan, Jumat (3/2/2023).
Saat kanak-kanak, Irfan mengaku hanyalah anak dari buruh pabrik.
"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Terseret Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J, Irfan Widyanto Merasa Dizalimi Ferdy Sambo
Perjalanan karier pun dimulainya dari level bawah hingga memperoleh penghargaan.
"Karier saya dimulai dari bawah dari seorang Bintara Tahun 2004. Saya pernah mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa atas kinerja saya," kata Irfan.
Dia mengaku telah bekerja keras hingga mencapai posisi sebagai peraih Adhi Makayasa pada tahun 2010.
"Usaha saya yang terus menerus untuk bekerja dengan baik serta doa dan harapan kedua orang tua saya yang tulus dan tanpa henti, telah membawa saya sampai menjadi seorang perwira Polri. Seorang alumni Akademi Kepolisian yang lulus dengan predikat lulusan terbaik," ujarnya.
Karier yang dibangunnya itu kemudian runtuh seketika karena terseret kasus ini. Dalam kasus ini dia telah dituntut atas perbuatannya mengganti DVR CCTV Rumah Duren Tiga.
Baca juga: Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo
Padahal tindakan demikian dilakukannya hanya untuk menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam pada saat itu.
"Saya hanyalah seorang Prajurit Bhayangkara yang menjalankan perintah yang dianggap benar karena berasal dari pejabat Polri yang memiliki kewenangan yang sedang melaksanakan tugasnya, yakni Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Irfan.
Dia pun mengungkapkan bahwa DVR CCTV yang digantinya, sempat diambil Ferdy Sambo.
Oleh sebab itu, dia heran dipersalahkan dalam kasus ini.
"Siapakah yang salah disini? Apakah ini adil untuk saya? Apakah ini seimbang dengan perbuatan saya? Saya hanya Prajurit Bhayangkara Yang Mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, Senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," katanya.
Pleidoi yang dibacakan Irfan ini merupakan upayanya membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Terdakwa Irfan Widyanto: Kejujuran Dibayar dengan Pidana Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair," katanya.
Irfan Widyanto
Obstruction of Justice
perintangan penyidikan
Ferdy Sambo
pleidoi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.