Minggu, 28 September 2025

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Hasya Ada 9 Adegan, Inilah Arti Rekonstruksi

Berikut ini arti dari rekontruksi. Rekontruksi meruapakan tahapan akhir dari proses penyidikan, seperti halnya kasus kecelakaan Hasya hingga tewas

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono berubah warna saat dihadirkan dalam rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) // Berikut ini arti dari rekontruksi. 

- Konfrontasi

- Rekonstruksi

Diketahui, tahap rekonstruksi merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus tindak pidana.

Ada juga tujuan dari rekonstruksi yang termuat dalam Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.

Tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan yakni pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan hingga keidentikan tersangka, saksi, dan barang bukti tentang tindak pidana yang telah terjadi.

Sehingga, peranan atau kedudukan seseorang maupun barang bukti di TKP tindak pidana menjasdi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: AKPB Purn Eko Tak Langsung Bawa Hasya ke RS, Takut Terjadi Kejadian Buruk Jika Dibawa Pakai Mobilnya

Tersangka kasus kecelakaan

Muhammad Hasya ditetapkan menjadi tersangka penyebab kecelakaan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Penyebab kecelakaan si korban sendiri." 

"Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya dia meninggal dunia," kata Kombes Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023), dilansir TribunTangerang.

Mengetahui hal itu, Ibunda Muhammad Hasya, Ira, pun mengaku kecewa putranya yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Ira juga kecewa karena AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang menabrak justru dinyatakan tidak bersalah.

Ira menyebut, pelaku yang menabrak harus mendapat hukuman yang setimpal.

"Untuk proses hukum murni kami serahkan ke lawyer kami, kami hanya tinggal menunggu update dari mereka."

"Kalau dari kami sendiri, dari kami keluarga dan orang tua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami, diduga pelaku itu mendapat hukuman yang setimpal karena telah menghilangkan nyawa anak kami" kata Ira pada Jumat (27/1/2023), dikutip dari TribunBekasi.

(Tribunnews.com/Pondra Puger/Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunTangerang/Ramadhan L Q, TribunBekasi/Panji Baskhara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan